|
Berzina, Perempuan Dirajam |
PDF
|
| Print |
|
E-mail
|
|
Thursday, 30 October 2008 |
|
Gara-gara dituduh berzina, seorang perempuan asal Somalia dirajam. Vonis hukuman rajam itu dijatuhkan pengadilan syariah. Perempuan itu dikubur hingga leher dan dilempari batu oleh 50 pria. Ribuan warga menonton.
Eksekusi ini terjadi di selatan kota pelabuhan Kismayo, yang sejak Agustus lalu diperintah muslim fundamentalis.
Menurut hukum syariah, perzinahan harus diganjar dengan hukum rajam. Penerapan hukum rajam hanya terjadi di kawasan muslim fundamentalis seperti Afganistan dan Sudan. Seorang perempuan Nigeria divonis hukum rajam tahun 2002, tapi setelah kritik dunia internasional, hukuman dicabut akibat kurang bukti.
|