Home arrow News arrow Indonesia arrow Klaim Korban Rawagede Sulit Dikabulkan

Klaim Korban Rawagede Sulit Dikabulkan PDF  | Print |  E-mail
Friday, 12 September 2008

Image

Sepuluh keluarga korban Agresi Militer Belanda pada 1947 yang secara resmi mengajukan kompensasi finansial dan permohonan maaf pemerintah Belanda dalam pekan ini, nampaknya harus siap-siap gigit jari. Surat kabar de Volkskrant menulis, tipis kemungkinan klaim korban warga Indonesia yang dialamatkan kepada pemerintah Belanda akan dikabulkan.


Padahal, seperti diungkapkan Geert Jan Pulles, Pengacara korban Rawagede, keluarga korban telah kehilangan sumber pendapatan, menderita secara psikis dan dilanda kemiskinan setelah agresi militer Belanda di tahun 1947.

Geert-Jan Knoops, pengacara terkemuka Belanda, berpendapat, klaim tersebut
sudah kadaluwarsa. Knoops menegaskan, tuntutan tersebut mempunyai jangka waktu sekitar 20 tahun. Selain itu, sulit membuktikan kesalahan serdadu Belanda dalam peristiwa yang terjadi sekitar 60 tahun lalu. Namun, Knoops juga menyebut kemungkinan kompensasi finansial dan permohonaan maaf atas dasar itikad politik.

Knoops mengacu ke pernyataan mantan Menlu Ben Bot di Indonesia pada 2005
mengenai kekejaman Belanda di bekas negara koloninya. Lebih lanjut Knoops
menyatakan, meskipun hanya simbolis pernyataan tersebut lebih berarti ketimbang ganti rugi finansial.

Pulles, pengacara korban Rawagede, menampik pernyataan Knoops itu. Menurut Pulles, hukum internasional menyebut kejahatan perang tidak mengenal masa kadaluwarsa dan klaim Rawagede termasuk kategori kejahatan perang. Namun, Pulles belum dapat memastikan jumlah ganti rugi finansial yang diajukan korban Rawagede.
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Prev   Next >