| Klaim Korban Rawagede Sulit Dikabulkan | | Print | |
| Friday, 12 September 2008 | |||||||
|
Sepuluh keluarga korban Agresi Militer Belanda pada 1947 yang secara resmi mengajukan kompensasi finansial dan permohonan maaf pemerintah Belanda dalam pekan ini, nampaknya harus siap-siap gigit jari. Surat kabar de Volkskrant menulis, tipis kemungkinan klaim korban warga Indonesia yang dialamatkan kepada pemerintah Belanda akan dikabulkan. Padahal, seperti diungkapkan Geert Jan Pulles, Pengacara korban Rawagede, keluarga korban telah kehilangan sumber pendapatan, menderita secara psikis dan dilanda kemiskinan setelah agresi militer Belanda di tahun 1947. Geert-Jan Knoops, pengacara terkemuka Belanda, berpendapat, klaim tersebut sudah kadaluwarsa. Knoops menegaskan, tuntutan tersebut mempunyai jangka waktu sekitar 20 tahun. Selain itu, sulit membuktikan kesalahan serdadu Belanda dalam peristiwa yang terjadi sekitar 60 tahun lalu. Namun, Knoops juga menyebut kemungkinan kompensasi finansial dan permohonaan maaf atas dasar itikad politik. Knoops mengacu ke pernyataan mantan Menlu Ben Bot di Indonesia pada 2005 mengenai kekejaman Belanda di bekas negara koloninya. Lebih lanjut Knoops menyatakan, meskipun hanya simbolis pernyataan tersebut lebih berarti ketimbang ganti rugi finansial. Pulles, pengacara korban Rawagede, menampik pernyataan Knoops itu. Menurut Pulles, hukum internasional menyebut kejahatan perang tidak mengenal masa kadaluwarsa dan klaim Rawagede termasuk kategori kejahatan perang. Namun, Pulles belum dapat memastikan jumlah ganti rugi finansial yang diajukan korban Rawagede.
Powered by !JoomlaComment 3.25
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Prev | Next > |
|---|










