| Dihukum Cambuk, Penjudi Tebar Pesona | | Print | |
| Tuesday, 02 September 2008 | |||||||
![]() ilust. Hukum Cambuk Agus Salim bin Rusli, 26, dan Darmono bin Johan, 26, tampak sumringah saat akan menjalani eksekusi cambuk. Keduanya sering menoleh ke kiri ke kanan melihat ratusan pasang mata yang ingin menyaksikan eksekusi tersebut. Keduanya seakan tebar pesona. ”Kok, nggak takut ya,” kata seorang warga. ”Ya, kok, malah tebar pesona, segala,” sambut yang lain, diikuti suara cekikikan warga lain. “Keterlaluan, sudah berbuat maksiat di Simeulue dan tidak tahu malu, dasar manusia bebal,” ujar Saharuddin, warga Desa Suka Maju, Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur. ”Mungkin karena hukumannya terlalu sedikit dan kurang keras pukulannya oleh eksekutor.” Keduanya masing-masing mendapat cambukan tujuh kali. Begitu usai dieksekusi, kedua pria lajang kelahiran Rantau Panjang, Langkat, Tanjung Pura, Sumatera Utara, itu malah terlihat kegirangan dengan tingkah seperti anak kecil dapat permen saja. Tingkah keduanya ini menjadi pusat perharian para undangan seperti pihak Muspida dan seribuan warga yang menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut. Begitulah ada yang berkomentar marah, ada yang menganggap lucu saja. Pemandangan lain ditampilkan Amisah binti Temok, 56, yang terus tertunduk malu. Perempuan ini mendapat eksekusi cambuk sembilan kali karena berbuat khalwat. Saat ia digiring ke tempat eksekusi, warga bersorak mengejek sehingga ia selalu menundukkan wajahnya. Begitu selesai dicambuk, para hadirin kembali bersorak. Warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur ini tampaknya memang sangat malu. Amisah menjalani eksekusi sendiri karena pasangan khalwatnya melarikan diri. Menurut Ricky, Jaksa Pidum Kejaksaan Negeri Sinabang, pasangan Amisah masih dalam berburuan polisi. Ali Hasmi, Kasatpol PP dan WH, dalam sambutannya mengingatkan, hukuman cambuk bagi pelanggar qanun Syariat Islam ini tetap ditegakkan agar penyakit-penyakit seperti ini jangan terulang lagi di masa-masa yang akan datang. ”Orang tua agar selalu mengingatkan anak-anaknya, saudaranya maupun orang lain supaya perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji seperti yang kita saksikan hukuman cambuk pada hari ini jangan sampai terjadi lagi” kata Ali Hasmi. Selama berlakunya Qanun Syariat Islam, hukuman cambuk, rata-rata mereka yang dieksekusi adalah pelanggar qanun khalwat, khamar dan maisir. Kebanyakan hukuman cambuk tersebut menimpa warga biasa, sedangkan kasus pada golongan warga level atas yang mempunyai pengaruh di masyarakat belum ditemukan.(ahm) Sumber:Harian Aceh
Powered by !JoomlaComment 3.25
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Prev | Next > |
|---|
















