| Satu Lubang di Dada, Sumiasih Pun Jelang Ajal | | Print | |
| Saturday, 19 July 2008 | |||||||
|
Dua jagal Letkol Purwanto dalam kasus sengketa villa happy Gang Dolly Surabaya, 23 Agustus 1988 silam, Sumiasih dan Sugeng, pukul 01.00 dini hari telah menemui ajalnya di depan regu tembak. Seperti yang dituturkan Suteja Djayasasmita, pengacara Sumiasih kepada wartawan, hanya terdengar satu kali tembakan yang cukup keras dalam proses eksekusi kedua terpidana mati itu.
Tidak diketahui persis apakah hanya satu tembakan itu yang menewaskan keduanya sekaligus, atau senjata lain yang dilengakapi peredam yang justru mengenai sasaran. Sebagaimana diketahui, Sumiarsih dan Sugeng divonis hukuman mati oleh PN Surabaya karena terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jalan Dukuh Kupang Timur 24 Surabaya pada 23 Agustus 1988. Kelima korban pembunuhan, yaitu Letkol Mar Purwanto, Ny Sumiarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko dan Haryo Budi Prasetyo masing-masing anak ke-2 dan ke-3, serta Sumaryatun, keponakan Purwanto. Saat kejadian, anak pertama Purwanto bernama Haryo Abrianto selamat karena waktu itu masih menjadi siswa taruna AAL tingkat II di Bumimoro Surabaya. Karena faktor kejiwaan kehilangan kedua orang tuanya dan dua adiknya, berselang setahun kemudian Haryo Abrianto dikeluarkan dari Taruna AAL. Pembunuhan yang direncanakan oleh Ny Sumiarsih melibatkan menantunya, Serda Pol Adi Saputro, yang sudah terlebih dahulu dieksekusi, juga Djais Adi Prayitno, suaminya, meninggal dunia pada 2001 karena sakit. Adi Saputra merupakan suami dari Wati, anak kandung Sumiarsih. Mayat korban pembunuhan tersebut dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti Kota Batu (saat itu masih masuk dalam wilayah Kabupaten Malang) dalam mobil Taft milik korban. Hal itu dilakukan untuk mengesankan kematian Purwanto dan empat keluarganya seperti kecelakaan biasa. Hakim PN Surabaya akhirnya memutuskan hukuman mati kepada terdakwa Sumiarsih, Djais Adi Prayitno (alm), dan Sugeng. Adapun Adi Saputro dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahmil III-12 Surabaya pada 8 November 1988. Putusan banding Pengadilan Tinggi Jatim tertanggal 18 April 1989 memperkuat vonis PN Surabaya. Putusan kasasi MA juga menolak kasasi terpidana.Grasi pertama yang diajukan penasihat hukum ditolak Presiden Soeharto pada 28 Juni 1995. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Kemudian grasi kedua yang diajukan Soetedja ditolak Presiden Megawati. Pun juga grasi selanjutnya yang diajukan kepada presiden Susilo Bambang Yudoyono, ditolak.
*jongjava//berbagai sumber
Powered by !JoomlaComment 3.25
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Prev | Next > |
|---|














