foto_kota_iklan.jpg

Home

Satu Lubang di Dada, Sumiasih Pun Jelang Ajal PDF  | Print |  E-mail
Saturday, 19 July 2008

Dua jagal Letkol Purwanto dalam kasus sengketa villa happy Gang Dolly Surabaya, 23 Agustus 1988  silam, Sumiasih dan Sugeng, pukul 01.00 dini hari telah menemui ajalnya di depan regu tembak. Seperti yang dituturkan  Suteja Djayasasmita, pengacara Sumiasih kepada wartawan, hanya terdengar satu kali tembakan yang cukup keras dalam proses eksekusi  kedua terpidana mati itu.

 

Tidak diketahui persis apakah hanya satu tembakan itu yang menewaskan keduanya sekaligus, atau senjata lain yang dilengakapi peredam yang justru mengenai sasaran.

"Ekseskusi terhadap Sumiasih dan Sugeng dilakukan dua regu tembak yang masing-masing terdiri dari 12 personel penembak jitu. Di antara senjata yang umumnya dilengkapi peredam itu, rupanya ada satu senjata yang tidak dilengkapi peredam," katanya

Sasmita yang menyaksikan langsung proses eksekusi itu, mengatakan tidak bisa menjelaskan di mana lokasi persisnya ekseskusi. Pasalnya, dia mengaku, setelah dijemput dari rumahnya pukul 22.00, petugas kejaksaan Surabaya yang menjemputnya itu dibawa berputar-putar kota sekitar 45 menit. Meski matanya tidak ditutup, dia mengaku tak mengenal daerah lokasi eksekusi.  Dia hanya mengatakan bahwa ekseskusi itu dilakukan di sebuah tanah lapang. "Bukan di dalam ruangan, tetapi suasananya gelap," ungkapnya.

Ditambahkan, dia sempat melihat Sumiasih dan Sugeng  mengenakan baju putih itu didudukkan kursi. Dan kemudian diekseskusi di hadapan regu tembak. Selain suara tembakan satu kali yang cukup keras, dia juga mengaku melihat kilatan cahaya tepat mengenai dada Sumiasih dan Sugeng.

Proses eksekusi itu berangsung sangat cepat. Setelah dieksekusi dan menjalani otopsi, sekitar pukul 02.00 tadi, jenasah keduanya segera dimandikan.

Menurut Maemunah (70), warga Kedungsroko yang diminta tolong pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr Sutomo Surabaya untuk memandikan Sumiasih, hanya ada satu lubang yang diduga bekas tembakan di tubuh Sumiasih. Lubang itu kecil, terdapat di dada tembus sampai ke punggung. Selain luka bekas tembakan itu, tidak ada luka lain di tubuh almarhum Sumiasih. Selesai dimandikan, jenasah Sumiasih kembali diperiksa petugas. Belum diperoleh keterangan mengenai jenasah Sugeng.

Sementara itu, setelah informasi telah dieksekusinya Sumiasih dan Sugeng, pihak keluarga di Malang segera menyiapkan acara pemakaman keduanya di pemakaman TPU Samaan Kota Malang.

Sebagaimana diketahui, Sumiarsih dan Sugeng divonis hukuman mati oleh PN Surabaya karena terbukti membunuh Letkol Mar Purwanto beserta empat anggota keluarganya di Jalan Dukuh Kupang Timur 24 Surabaya pada 23 Agustus 1988.

Kelima korban pembunuhan, yaitu Letkol Mar Purwanto, Ny Sumiarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko dan Haryo Budi Prasetyo masing-masing anak ke-2 dan ke-3, serta Sumaryatun, keponakan Purwanto.

Saat kejadian, anak pertama Purwanto bernama Haryo Abrianto selamat karena waktu itu masih menjadi siswa taruna AAL tingkat II di Bumimoro Surabaya. Karena faktor kejiwaan kehilangan kedua orang tuanya dan dua adiknya, berselang setahun kemudian Haryo Abrianto dikeluarkan dari Taruna AAL.

Pembunuhan yang direncanakan oleh Ny Sumiarsih melibatkan menantunya, Serda Pol Adi Saputro, yang sudah terlebih dahulu dieksekusi, juga Djais Adi Prayitno, suaminya, meninggal dunia pada 2001 karena sakit. Adi Saputra merupakan suami dari Wati, anak kandung Sumiarsih.

Mayat korban pembunuhan tersebut dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti Kota Batu (saat itu masih masuk dalam wilayah Kabupaten Malang) dalam mobil Taft milik korban. Hal itu dilakukan untuk mengesankan kematian Purwanto dan empat keluarganya seperti kecelakaan biasa.

Hakim PN Surabaya akhirnya memutuskan hukuman mati kepada terdakwa Sumiarsih, Djais Adi Prayitno (alm), dan Sugeng. Adapun Adi Saputro dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahmil III-12 Surabaya pada 8 November 1988.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jatim tertanggal 18 April 1989 memperkuat vonis PN Surabaya. Putusan kasasi MA juga menolak kasasi terpidana.Grasi pertama yang diajukan penasihat hukum ditolak Presiden Soeharto pada 28 Juni 1995. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Kemudian grasi kedua yang diajukan Soetedja ditolak Presiden Megawati. Pun juga grasi selanjutnya yang diajukan kepada presiden Susilo Bambang Yudoyono, ditolak.

 

*jongjava//berbagai sumber

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Prev   Next >

News

Berkaki Empat Tanpa Anus

Saturday, 23 August 2008

article thumbnailRabu (20 Agustus 2008) di Rumah Sakit Sentra Medika Depok terlahir bayi yang secara anatomi tidak...
>> selanjutnya

Kejati Juga Incar Walikota Kediri

Saturday, 23 August 2008

article thumbnaiKejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kian curiga terjadi penyimpangan anggaran Rp 4,2 miliar, menyusul...
>> selanjutnya

Imam Utomo Segera Diperiksa Kejati Jatim

Saturday, 23 August 2008

article thumbnailTAK lama lagi, Imam Utomo akan meletakkan jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur (Imam Utomo...
>> selanjutnya

Beredar, Foto SBY-Ayin

Friday, 22 August 2008

article thumbnailJubir Kepresidenan Andi Mallarangeng sempat membantah Presiden SBY dan Ani Yudhoyono mengenal...
>> selanjutnya

Memorabilia

Sejarah spionase dunia tidak akan pernah melupakan legenda Mata Hari (versi ejaan lain: Matahari), seorang penari erotis blasteran Jawa-Belanda penuh...

Kisah

"Buat aku, momen tak terlupakan adalah ketika tanpa sengaja anak perempuanku melihatku telanjang dan berciuman dengan gadis lain. Kami berharap...

Property

Sentuhan warna menjadikan  sesuatu lebih hidup. Begitu juga dengan warna rumah kita.  Dinding, plafond dan lantai rumah tidak...

Horoskop

SHIO TIKUS



Tahun yang masuk Shio Tikus
1900 | 1912 | 1924 | 1936 | 1948 | 1960 | 1972 | 1984 | 1996...